Surat Pengusulan Pusat Studi

Perihal: Yth.

Dekan dan Ketua Program Studi

di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Bakda salam teriring doa semoga segala aktivitas kita semua selalu dalam lindungan dan petunjuk Allah Swt., aamiin.

Menindaklanjuti kegiatan Best Practice Pengelolaan dan Pengembangan Pusat Studi yang telah diselenggarakan pada tanggal 7 Januari 2021. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sukabumi (LPPM-UMMI), mengimbau kepada Bapak/Ibu dekan dan ketua program studi untuk menginstruksikan kepada para dosen agar dapat menginisiasi pembentukan pusat studi yang akan diusulkan kepada LPPM. Adapun ketentuan pengusulan pusat studi sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan nama yang sama dengan nama program studi, jurusan, atau fakultas di lingkungan UMMI;
  2. Sumber daya manusia bersifat multidisiplin dan boleh lintas program studi atau fakultas;
  3. Mempuyai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pakar berkualifikasi minimal S2 di bidangnya;
  4. Mengajukan proposal pendirian minimal menggambarkan identitas pusat studi, roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan, rencana kegiatan dan kerja sama yang akan dijalankan;
  5. Pusat studi akan diberikan Surat Keputusan (SK) Rektor setelah melalui tahap verifikasi dari LPPM.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Nasrun Minallah wa Fathun Qariib

Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Ketua LPPM-UMMI,

 ttd

Asep Muhamad Ramdan S.E., M.M.

NIP. 117503075